SOFTSKILL ( TUGAS )


SOFTSKILL ( TUGAS )
TUGAS 1
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN, APA SAJA YANG DIPERLUKAN DOKUMENNYA ?
A.       CARA MENDAPATKAN HAK CIPTA
1.        Pendaftaran ciptaan.
2.        Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3.        Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
a.         Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
c.         Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
d.        Uraian ciptaan rangkap tiga.
4.        Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.        Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
6.        Jika pemohon badan hukum, disurat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
7.        Melampirkan surat kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.        Jika permohonan tidak bertempat tinggal didalam wilayah Republik Indonesia, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.        Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
10.    Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
11.    Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
12.    Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000.

1.         Pendaftar Atas Nama Perorangan
a.         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.        Contoh ciptaan
c.         Surat pernyataan dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
d.        Surat kuasa dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
e.         Surat Pengalihan Hak (dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000.
f.         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.         Pendaftar Atas Nama Badan Usaha
a.         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP direktur jika atas nama badan usaha).
b.        Contoh ciptaan.
c.         Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.
d.        Surat kuasa dilengkapi materai.
e.         Fotokopi akta pendirian yang dilegalisasi notaris (jika atas nama badan usaha).
f.         Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000
g.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

B.       CARA MENDAPATKAN HAK PATEN
1.        Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.        Permohonan harus memuat :
a.         Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan.
b.        Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon.
c.         Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor.
d.        Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
e.         Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa.
f.         Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten.
g.        Judul Invensi.
h.        Klaim yang terkandung dalam Invensi.
i.          Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi.
j.          Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan.
k.        Untuk memperjelas Invensi.
l.          Abstrak Invensi.
3.        Dokumen yang diperlukan 
a.         Isian formulir yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b.        Formulir dilampiri :
1.        Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten terdaftar sebagai kuasa;
2.        Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
3.        Deskripsi, klaim dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
4.        Gambar (teknik), apabila ada;
5.        Bukti prioritas asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
6.        Terjemahan uraian penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris;
7.        Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
8.        Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000;
9.        Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.

TUGAS 2
BENDA ATAU KEKAYAAN INTELEKTUAL APA SAJA YANG DAPAT DI JADIKAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN ?
Benda Dan Kekayaan Intelektual
a.         Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya.
b.        Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.        Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.         Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomime.
f.         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,   kolase, dan seni terapan.
g.        Arsitektur.
h.        Peta.
i.          Seni batik.
j.          Fotografi.
k.        Sinematografi.
l.          Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

SUMBER :




Komentar

Postingan Populer