Softskill ( Penulisan ) Teknologi Paten dan Know-How

PENULISAN 1
A. Pengertian Teknologi Know-How
1. Pengertian Know-How
Know-How diartikan sebagai mengerti dan paham bagaimana mengerjakan sesuatu dengan baik, dalam hal ini kemampuan menggunakan kecanggihan TI untuk memecahkan masalah, serta memanfaatkan peluang atau bahkan menciptakan peluang melalui penggunaan TI. Know-How mencakup :
1. Familiar dengan peralatan-peralatan TI.
2. Punya skil dalam menggunakan peralatan-peralatan TI.
3. Mengerti kapan menggunakan TI untuk memecahkan masalah atau memanfaatkan peluang.
2. Pengertian Menurut Marzuki ( Ahli Teknologi )
Teknologi know-how merupakan sesuatu yang menentukan bagi terciptanya peralatan guna memproduksi barang dan jasa. Dapat dikemukakan bahwa technical know how itulah yang memungkinkan terciptanya alat-alat itu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa alih teknologi sebenarnya alih mengenai technical know-how, yaitu rahasia dibalik peralatan untuk memproduksi barang dan jasa.

B. Pengertian Hak Paten
1. Pengertian Hak Paten
Adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

PENULISAN 2
A. Pokok-pokok peranan informasi paten.
Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Sedangkan Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Adapun Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
1.Cover page
Berisi :
a. Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information).
b. Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
c. Abstrak, gambar publikasi invensi.
d. Jumlah klaim dan gambar.
2. Spesification page
Berisi :
a. Judul.
b. Bidang Teknik Invensi.
c. Latar Belakang Invensi.
d. Ringkasan Invensi.
e. Uraian Singkat Gambar (bila ada).
f. Uraian Lengkap Invensi.
g. Klaim.
h. Abstrak.
i. Gambar atau Grafik (bila ada).

PENULISAN 3
A. Pengertian Informasi Paten
Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Sedangkan Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.

B. Ruang Lingkup
Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti. Point - Point dalam Ruang Lingkup :
1. Invensi yang dapat di beri paten
2. tanggal penerimaan atau tanggal prioritas
3. jangka waktu paten
4. subjek paten

C. Elemen – Elemen Paten
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
1. Proses.
2. Hasil produksi.
3. Penyempurnaan dan pengembangan proses.
4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
2. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun       yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
3. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Sumber :
https://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/
https://riefkyhamdallahfandy.wordpress.com/2011/04/25/pengertian-ruang-lingkup/
http://tabungan-ilmu.blogspot.co.id/2012/09/dasar-dasar-teknologi-informasi.html
http://adhepy.blogspot.co.id/2015/05/peran-informasi-paten-dalam.html
http://raypratama.blogspot.co.id/2012/09/ruang-lingkup-hak-paten.html

Komentar

Postingan Populer