HAK DAN KEWAJIBAN ( Kekerasan Anak SD di Sumbar Karena Pembiaran Sekolah )
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Hak Warga
Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang (pasal 27 ayat
2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal
28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup
·
Hak untuk mengembangkan diri (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum (pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1)
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3)
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1)
CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN :
Kekerasan Anak SD di Sumbar Karena Pembiaran
Sekolah
Liputan6.com,
Jakarta - Komnas
Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, SDS Trisula Perwari Bukit Tinggi,
Sumatera Barat, harus bertanggung jawab atas kekerasan siswa terhadap siswi di
sekolahnya. Sebab, ada pembiaran pihak sekolah hingga penindasan terjadi di
ruang kelas.
"Terjadinya
kekerasan sekolah dikarenakan terjadinya pembiaran. Itu lah yang harus dihukum,
pihak-pihak yang melakukan pembiaran. Bukan pelakunya yang dihukum secara
pidana atau dikeluarkan dari sekolah," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka
Sirait saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/10/2014).
Menurut Arist,
seharusnya baik guru maupun kepala sekolah bisa mendeteksi apa pun yang terjadi
di lingkungan sekolah. Apalagi kasus kekerasan siswa di sekolah
bukan lah hal baru, sehingga pihak sekolah lebih waspada dan mengawasi para
siswanya untuk menghindari penindasan di sekolah mereka.
"Sangat
ironis lingkungan sekolah, pejabat terkait di Sumatera Barat termasuk kepala
sekolah dan dinas pendidikan tidak tahu peristiwa itu. Karena hal seperti ini
bukan kasus yang baru," tegas Arist.
Arist
menambahkan, sepanjang 2013 berdasarkan data Komnas PA, ada 3.379 kasus
kekerasan di sekolah. Sebanyak 16% atau 565 kasus, di antaranya pelaku
kekerasan itu anak-anak. Pada awal semester 2014, ada 1.626 kasus kekerasan
terhadap anak, 26% atau 455 kasus di antaranya pelaku kekerasan adalah
anak-anak.
"Ini kan
artinya ada kenaikkan. Kalau dilihat angka-angka ini tidak terkejut,"
jelas Arist.
Ada Kontribusi Orangtua dan Lingkungan
Arist menilai,
kekerasan siswa SD tersebut juga tak lepas adanya pengaruh dari orangtua.
Selain orangtua, juga akibat pengaruh lingkungan di sekitarnya, seperti guru,
tokoh masyarakat dan lainnya.
"Bisa
jadi ada kontribusi dari orangtua, guru, tokoh masyarakat, tokoh ormas yang
sehari-hari mereka lihat dan mereka tonton. Sehingga anak meniru
perbuatannya," kata Arist.
Selain itu,
kata Airst, penyebabnya bisa juga akibat tayangan televisi yang menampilkan
adegan kekerasan. Maka, jangan sampai anak-anak pelaku kekerasan disalahkan
dalam kasus ini. Sebab, mereka kemungkinan besar hanya meniru tindakan
kekerasan yang mereka lihat. Padahal anak-anak belum mampu mencerna dan memilah
hal-hal buruk dengan baik.
Sebab itu,
diperlukan peran orangtua dan guru untuk membimbing anak-anaknya. Memberi
pemahaman kepada mereka bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan sangat
tidak pantas. Mereka harus meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi
kesalahannya.
"Keluarga
korban dengan keluarga pelaku duduk bersama, supaya anak yang jadi pelaku ini
diberitahu dan diperingati kalau tindakannya itu salah. Dia (pelaku) harus
minta maaf kepada keluarga korban. Selain itu untuk korban juga seharusnya
dilakukan terapi psikologis, karena korban ini pasti trauma. Butuh psikolog turut
serta juga," jelas Arist.
Beberapa waktu
lalu, masyarakat dihebohkan video aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah siswa
sekolah dasar (SD) yang diunggah ke Komunitas Vines Indonesia di Facebook.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik itu, terlihat beberapa siswa yang
mengenakan seragam merah putih itu, memukuli siswi yang berada di sudut ruangan
kelas.
Para siswa memukuli dan menendang dengan bertubi-tubi. Sementara, siswi yang menjadi korban pemukulan tersebut hanya terlihat meringis kesakitan dan menangis di sudut ruangan. Namun, tidak ada satu pun temannya berusaha menolong siswi tersebut.
Para siswa memukuli dan menendang dengan bertubi-tubi. Sementara, siswi yang menjadi korban pemukulan tersebut hanya terlihat meringis kesakitan dan menangis di sudut ruangan. Namun, tidak ada satu pun temannya berusaha menolong siswi tersebut.
Aanalisis dari kasus Hak dan Kewajiban :
Dari kasus ini mesti kita junjung Hak dan kewajiban dari seorang manusia karena semua manusia mempunyai Hak dan kewajiban. apalagi seoarang anak yang sedang menuntut ilmu, karena orang yang menuntut ilmu adalah keawajiban seorang warga negara indonesia.
SUMBER :
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://news.liputan6.com/read/2119677/komnas-pa-kekerasan-anak-sd-di-sumbar-karena-pembiaran-sekolah
Komentar
Posting Komentar