Demokrasi di Indonesia ( Persoalan permasalahan pemilu di indonesia )
Demokrasi
Untuk
pemakaian kata "demokrasi" untuk menyebut sistem yang melibatkan
pemilu multipartai, pemerintahan perwakilan, dan kebebasan berbicara, lihat Demokrasi liberal. Untuk kegunaan lain, lihat Demokrasi (disambiguasi).
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota
Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan,
namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2] Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16
dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Contoh Kasus Demokrasi :
Persoalan permasalahan pemilu di indonesia
Pelaksanaan demokrasi di indonesia ternyata masih
belum optimal,Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya yang
bersangkutan dengan prinsip-prinsip ideologi .Berikut ini adalah contoh
kasus pelanggaran pemilu:
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada
Aceh menerima 57 laporan pelanggaran pilkada, Yaitu salah satu dari kader bakal
calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal
calon tertentu juga kasus kekerasan dan intimidasi selama berlangsungnya masa
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh sejak 22 Maret. Ketua Panwas
Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor
Panwas Aceh, Senin (2/4), mengatakan, kasus itu umumnya terjadi karena
pergesekan antar pendukung kandidat seusai menggelar kampanye.
“Ada yang dilempari batu, diketapel,
juga ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke lokasi kampanye
kandidat tertentu,” ujar Nyak Arief. Dia sebutkan,Money politik ,kekerasan dan
intimidasi itu terjadi terutama akibat adanya pergesekan kubu pasangan kandidat
Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf. “Kami harapkan
kedua pasang kandidat dapat mengendalikan pendukungnya di lapangan,” kata Nyak
Arief.
Para kandidat diharapkan panwas
dapat menertibkan pendukung dan tim pemenangannya di lapangan agar tidak
melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak komitmen damai yang telah
dinyatakan para kandidat dalam Ikrar Pilkada Damai di Masjid Raya Baiturrahman,
14 Maret 2012.
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada
kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala
kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya
tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena
pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai
pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini.
Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi
masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam
berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak
menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka
pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon
kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang
lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
Analisis dari kasus diatas adalah :
kita sebagai warga negara yang baik dan benar mesti mengerti hak dan kewajibanya sebagai warga negara. lalu kita mesti bertindak JURDIL ( Jujur Dan Adil ) saat memilih pemimpin yang benar.
Refrensi :
http://joe-proudly-present.blogspot.com/2011/05/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-dan.html
thanks bro sangant bermanfaat
BalasHapus