SOFTSKILL PENULISAN ( HAK CIPTA DAN HAK PATEN )
SOFTSKILL ( PENULISAN )
PENULISAN 1 PERBEDAAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN
A.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi
Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
3.
Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan.
4.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks.
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim.
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan.
7.
Arsitektur.
8.
Peta.
9.
Seni batik.
10.
Fotografi.
11.
Sinematografi.
12.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang
benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya
kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak
cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak
asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan"
hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan"
tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan
industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik
immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari
seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak
cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga
dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang
telah berwujud dan asli (orisinal).
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum
(legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
4.
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
B.
Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Pengertian Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
Pengertian Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
1.
proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3.
teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
4.
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik.
5.
proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
1.
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
2.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya
dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
1.
Mengajukan permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.
Permohonan harus memuat :
a.
Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan.
b.
Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon.
c.
Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor.
d.
Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa.
e.
Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa.
f.
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi
Paten.
g.
Judul Invensi.
h.
Klaim yang terkandung dalam Invensi.
i.
Deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi.
j.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan.
k.
Untuk memperjelas Invensi.
l.
Abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten ?
Apabila kita memiliki suatu
keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya
didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga
tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual
tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
PENULISAN 2 UU YANG MENGATUR HAK CIPTA DAN
HAK PATEN
A.
UU
YANG MENGATUR HAK CIPTA
- UU RI NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA.
- UU RI NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA ( LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 1982 NOMOR 15 ).
- UU RI NOMOR 7 TAHUN 1987 TENANG PERUNAHAN UU RI NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA ( LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 1987 NOMOR 42 ).
- UU RI NOMOR 12 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN UU RI NOMOR 7 TAHUN 1987 TENTANG HAK CIPTA (LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 1997 NOMOR 29 ).
B.
UU
YANG MENGATUR HAK PATEN
- UU RI NOMOR 6 TAHUN 1989 TENTANG PATEN (LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 1989 NOMOR 39 ).
- UU RI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN UU NOMOR 6 TAHUN 1989 TENTANG PATEN ( LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 1997 NOMOR 30 ).
- UU RI NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN (LEMBAGA NEGARA RI TAHUN 2001 NOMOR 109 ).
PENULISAN 3 UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Sejarah Universal Copyright Convention (UCC)
Konvensi
Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa
pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama
melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC
dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya)
sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi
masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Konvensi
Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan
adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat
internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system
(anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat).
Isi Universal Copyright
Convention (UCC)
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini
mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Dalam hal
ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli.
Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention
mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak
kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar