SOFTSKILL ( TUGAS )
SOFTSKILL ( TUGAS )
TUGAS 1
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN HAK CIPTA
DAN HAK PATEN, APA SAJA YANG DIPERLUKAN DOKUMENNYA ?
A.
CARA MENDAPATKAN HAK CIPTA
1.
Pendaftaran
ciptaan.
2.
Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di
Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual), lembar pertama dari
formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
3.
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
a.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b.
Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
c.
Tanggal dan tempat
ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
d.
Uraian ciptaan
rangkap tiga.
4.
Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
5.
Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau paspor.
6.
Jika pemohon badan
hukum, disurat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian
badan hukum tersebut.
7.
Melampirkan surat
kuasa, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut.
8.
Jika permohonan tidak
bertempat tinggal didalam wilayah Republik Indonesia, untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia.
9.
Jika permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat
pemohon.
10.
Melampirkan bukti
pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
11.
Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
12.
Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000.
1.
Pendaftar Atas Nama Perorangan
a.
Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
b.
Contoh ciptaan
c.
Surat pernyataan
dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
d.
Surat kuasa
dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
e.
Surat Pengalihan
Hak (dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas
meterai Rp. 6.000.
f.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
2.
Pendaftar Atas Nama Badan Usaha
a.
Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP direktur jika atas nama badan usaha).
b.
Contoh ciptaan.
c.
Surat pernyataan
(menyatakan ciptaan tersebut adalah asli) yang ditandatangani di atas materai
Rp. 6.000.
d.
Surat kuasa
dilengkapi materai.
e.
Fotokopi akta
pendirian yang dilegalisasi notaris (jika atas nama badan usaha).
f.
Surat Pengalihan
Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani di atas
meterai Rp. 6.000
g.
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) perusahaan.
B.
CARA MENDAPATKAN HAK PATEN
1.
Mengajukan permohonan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.
Permohonan harus memuat :
a.
Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan.
b.
Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon.
c.
Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor.
d.
Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa.
e.
Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan
diajukan oleh Kuasa.
f.
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi
Paten.
g.
Judul Invensi.
h.
Klaim yang terkandung dalam Invensi.
i.
Deskripsi tentang Invensi, yang secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi.
j.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan.
k.
Untuk memperjelas Invensi.
l.
Abstrak Invensi.
3.
Dokumen yang
diperlukan
a.
Isian formulir
yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
b.
Formulir dilampiri
:
1.
Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan paten
terdaftar sebagai kuasa;
2.
Surat pengalihan
hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
3.
Deskripsi, klaim
dan abstrak (ringkasan deskripsi yang menggambarkan inti invensi);
4.
Gambar (teknik),
apabila ada;
5.
Bukti prioritas
asli dan terjemahannya halaman depan dalam Bahasa Indonesia rangkap empat, apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
6.
Terjemahan uraian
penemuan dalam Bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa
asing selain Bahasa Inggris;
7.
Bukti pembayaran
biaya permohonan paten sebesar Rp. 575.000; dan
8.
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substanstif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000;
9.
Tambahan biaya
setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp 40.000 per klaim.
TUGAS 2
BENDA ATAU KEKAYAAN INTELEKTUAL APA
SAJA YANG DAPAT DI JADIKAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN ?
Benda Dan Kekayaan Intelektual
a.
Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya
tulis lainnya.
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks.
e.
Drama atau drama musical,
tari, koreografi, pewayangan,pantomime.
f.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
g.
Arsitektur.
h.
Peta.
i.
Seni batik.
j.
Fotografi.
k.
Sinematografi.
l.
Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar